Pelaksanaan sidang yang berlangsung secara Virtual Comprence di Gedung Pengadilan Negeri Lahat,di ketua Langsung oleh Hakim Ketua Yoga Dwi A Nugroho, SH.MM,serta dua Hakim Anggota Saipul Brow, dan Maharta panitera Martiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abby Habibbullah,SH pada awak media menjelaskan bahwa dirinya menuntut Ujang Boy sesuai dengan Pasal 338 dan 351 Ayat 1 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
![]() |
Suasana Sidang |
Dirinya juga menjelaskan bahwa, hari ini hanya pembacaan tuntutan bukan putusan, sebab tim penasehat hukum Ujang Boy mengajukan pembelaan secara tertulis, namun belum siap hari ini, maka ditunda pada hari Kamis depan.
"Warga datang dengan didatangi kan beda, jika Ujang Boy datang dan langsung menusuk, bisa kita tuntut secara maksimal," bebernya.
Dirinya berharap persidangan ini tetap berjalan kondusif dan pihak pengadilan ini menjatuhkan hukuman yang sesuai.
Laporan : Bambang.MD